Tanda Jabatan Dewan Saka Bakti Husada |
Kewajiban pemakai tanda jabatan ini:
*Melaksanakan latihan Saka sesuai dengan rencana dan mengadakan evaluasi seluruhnya.
*Melaksanakan pertemuan Dewan Saka sesuai dengan kepentingannya.
*Melaksanakan kebijaksanaan Kwaritr Ranting dalam bidan Saka Bakti Husada.
*Menciptakan pembaharuan dalam bentuk kegiatan menarik dibidang kesehatan dengan menggunakan prinsip dasar metodik kepramukaan.
*Selau berkonsultasi dengan para Pamong, Instruktur dan anggota Sakanya.
*Melaksanakan administrasi mengenai keanggotaan dan kegiatannya.
Koordinator Krida Saka Bakti Husada |
Kewajiban pemakai tanda jabatan ini:
*Mengkoordinir keseluruhan krida dalam upaya memelihara keutuhan dan kesatuan anggota Sakanya.
Pemimpin Krida Saka Bakti Husada |
Kewajiban pemakai tanda jabatan ini:
*Memimpin Kridanya dalam semua kegiatan dengan penuh tanggung jawab.
*Mewakili Kridanya dalam pertemuan Dewan Saka.
*Bekerja sama dan membagi tugas dengan Wakil Pemimpin Kridanya untuk mewujudkan kekompakan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggotanya dalam bidang kegiatan.
*Bekerja sama dengan para pemimpin Krida lainnya dalam upaya memelihara keutuhan dan kesatuan anggota Sakanya.
0 comments:
Posting Komentar