Angkatan-1 Angkatan-2 Angkatan-3 Angkatan-4 Angkatan-5

KRIDA BINA LINGKUNGAN SEHAT

 
KRIDA BINA LINGKUNGAN SEHAT
Krida Bina Lingkungan Sehat adalah wadah yang memberikan pembinaan penyehatan lingkungan yaitu pembinaan penyehatan rumah, penyehatan tempat fasilitas umum dan penerapan kedaruratan kesehatan lingkungan.

Tujuan Krida Bina Lingkungan Sehat untuk memperoleh kecakapan khusus tentang rumah sehat, tempat fasilitas umum sehat dan penerapan kedaruratan kesehatan lingkungan.
 
SKK Krida Bina Lingkungan Sehat ada 3 (tiga), yaitu:
a. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Rumah Sehat
b. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Tempat dan Fasilitas Umum Sehat
c. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Kedaruratan Kesehatan Lingkungan

Berdasarkan syarat kecakapan khusus yang terdapat di Krida Bina Lingkungan Sehat maka anggota Saka Bakti Husada yang mendalami Krida Bina Lingkungan Sehat dapat menjadi wirausaha di bidang sanitasi.

1) SKK Rumah Sehat
Pramuka Penegak (16-20 Tahun)
a) Mampu menguasai pengertian rumah sehat Rumah sehat meliputi kondisi fisik, kimia, biologi didalam rumah dan perumahan yang memungkinkan penghuni rumah memperoleh derajat kesehatan yang optimal.

b) Mampu menerapkan kriteria rumah sehat dimulai dari lingkungan rumah sendiri. Kriteria rumah sehat meliputi : bahan bangunan yang tidak membahayakan kesehatan, sirkulasi udara lancar, langit-langit kuat, pencahayaan alam atau buatan harus cukup, tidak penuh sesak dengan barang, luas ruang tidur minimal 8 m2, tersedia sarana air minum dan air bersih yang memenuhi syarat kesehatan, dll.

c) Mampu menyampaikan materi tentang rumah sehat kepada Pramuka Siaga dan Penggalang Penyampaian materi tentang pengertian rumah sehat dan kriteria rumah sehat.

Pramuka Pandega (21-25 Tahun)

a) Menguasai materi SKK untuk Pramuka Penegak

b) Mampu menilai rumah yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat kesehatan Membantu kader menilai rumah menggunakan form penilaian rumah sehat dengan ikut turun bersama kader ketika inspeksi kesehatan lingkungan kerumah-rumah.

c) Mampu menyampaikan hasil laporan penilaian rumah sehat Menyampaikan laporan hasil penilaian rumah sehat kepada penghuni rumah dan pihak terkait lainnya dalam perbaikan kualitas lingkungan pemukiman.

d) Mampu membantu memberikan rekomendasi hasil penilaian rumah sehat kepada pihak terkait Memberikan rekomendasi hasil penilaian rumah sehat terutama kepada penghuni rumah atau pihak terkait lainnya dalam perbaikan kualitas lingkungan pemukiman.

e) Mampu memberikan penyuluhan tentang rumah sehat Memberikan penyuluhan langsung kepada masyarakat tentang rumah sehat agar masyarakat bisa ikut menerapkan konsep rumah sehat.

2) SKK Tempat dan Fasilitas Umum Sehat
Pramuka Penegak (16-20 Tahun)
a) Mampu menguasai pengertian tempat dan fasilitas umum Tempat dan fasilitas umum (TFU) adalah lokasi, sarana dan prasarana dimana orang banyak melakukan suatu kegiatan. Contohnya seperti fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat ibadah, hotel, rumah makan, sarana olahraga, dll.

b) Mampu membedakan TFU yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat TFU dikatakan memenuhi syarat apabila lokasi tidak terletak pada daerah rawan (bencana, kecelakaan, bekas pembuangan sampah akhir), bangunan sesuai peraturan yang berlaku, terdapat sanitasi, dll.

c) Mampu menyampaikan materi tentang TFU sehat kepada Pramuka Siaga dan Penggalang Penyampaian materi tentang pengertian TFU dan kriteria TFU yang memenuhi syarat.

Pramuka Pandega (21-25 Tahun)

a) Mampu menguasai materi SKK Penegak

b) Mampu menilai TFU yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat Membantu petugas melakukan penilaian terhadap kondisi TFU.

c) Mampu membantu menyampaikan hasil laporan penilaian dengan instrument yang ada terhadap kondisi TFU kepada pihak terkait. Setelah melakukan penilaian terhadap TFU, pramuka menyampaikan laporan penilaiannya kepada petugas kesehatan lingkungan di lokasi TFU tersebut.

d) Mampu memberikan penyuluhan tentang tempat dan fasilitas umum sehat. Dapat memberikan penyuluhan langsung kepada masyarakat pengunjung TFU untuk ikut menjaga kebersihan dan ikut menjaga sarana dan prasarana yang ada di TFU.

3) SKK Kedaruratan Kesehatan Lingkungan
Pramuka Penegak (16-20 Tahun)
a) Mampu menguasai pengertian kedaruratan kesehatan lingkungan Kedaruratan kesehatan lingkungan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar bidang kesehatan lingkungan bagi masyarakat disituasi darurat seperti banjir, tsunami, gempa bumi, dll.

b) Mampu menjelaskan masalah kesehatan pada kondisi kedaruratan kesehatan lingkungan. Masalah kesehatan pada kondisi kedaruratan kesehatan lingkungan meliputi penyakit menular, terbatasnya air bersih, kondisi kesehatan lingkungan yang buruk, tingkat hunian/kepadatan yang tinggi, dll.

c) Mampu menyampaikan materi tentang kedaruratan kesehatan lingkungan kepada Pramuka Siaga dan Penggalang. Penyampaian materi tentang pengertian kedaruratan kesehatan lingkungan dan masalah-masalah yang terjadi pada kondisi tersebut.

Pramuka Pandega (21-25 Tahun)
a) Menguasai materi SKK Kedaruratan Kesehatan Lingkungan untuk Penegak

b) Mampu menilai penyebab masalah kesehatan pada kondisi kedaruratan kesehatan lingkungan, Menganalisis dan memberikan penilaian terhadap penyebab masalah kesehatan pada kondisi kedaruratan kesehatan lingkungan.

c) Mampu membantu menyampaikan hasil laporan penilaian cepat (rapid health assessment) dengan instrument yang ada tentang kondisi kedaruratan kesehatan lingkungan Membantu petugas kesehatan lingkungan melakukan penilaian cepat tentang kondisi kedaruratan kesehatan lingkungan dan melaporkannya kepada pihak terkait.

d) Mampu berkoordinasi dengan pihak terkait kedaruratan kesehatan lingkungan. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menjalankan kegiatan kedaruratan kesehatan lingkungan.

e) Mampu memberikan penyuluhan tentang kedaruratan kesehatan lingkungan. Dapat memberikan penyuluhan langsung kepada masyarakat tentang bagaimana menjalankan kesehatan lingkungan dalam keadaan darurat.

0 comments:

Posting Komentar