SKK Krida Bina Lingkungan Sehat ada 3 (tiga), yaitu:
a. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Rumah Sehat
b. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Tempat dan Fasilitas Umum
Sehat
c. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Kedaruratan Kesehatan
Lingkungan
Berdasarkan syarat kecakapan khusus yang terdapat di Krida
Bina Lingkungan Sehat maka anggota Saka Bakti Husada yang mendalami Krida Bina
Lingkungan Sehat dapat menjadi wirausaha di bidang sanitasi.
1) SKK Rumah Sehat
Pramuka Penegak (16-20 Tahun)
a) Mampu menguasai pengertian rumah sehat Rumah sehat
meliputi kondisi fisik, kimia, biologi didalam rumah dan perumahan yang
memungkinkan penghuni rumah memperoleh derajat kesehatan yang optimal.
b) Mampu menerapkan kriteria rumah sehat dimulai dari
lingkungan rumah sendiri. Kriteria rumah sehat meliputi : bahan bangunan yang
tidak membahayakan kesehatan, sirkulasi udara lancar, langit-langit kuat,
pencahayaan alam atau buatan harus cukup, tidak penuh sesak dengan barang, luas
ruang tidur minimal 8 m2, tersedia sarana air minum dan air bersih yang memenuhi
syarat kesehatan, dll.
c) Mampu menyampaikan materi tentang rumah sehat kepada Pramuka
Siaga dan Penggalang Penyampaian materi tentang pengertian rumah sehat dan
kriteria rumah sehat.
Pramuka Pandega (21-25 Tahun)
a) Menguasai materi SKK untuk Pramuka Penegak
b) Mampu menilai rumah yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi
syarat kesehatan Membantu kader menilai rumah menggunakan form penilaian rumah sehat
dengan ikut turun bersama kader ketika inspeksi kesehatan lingkungan
kerumah-rumah.
c) Mampu menyampaikan hasil laporan penilaian rumah sehat Menyampaikan
laporan hasil penilaian rumah sehat kepada penghuni rumah dan pihak terkait lainnya
dalam perbaikan kualitas lingkungan pemukiman.
d) Mampu membantu memberikan rekomendasi hasil penilaian
rumah sehat kepada pihak terkait Memberikan rekomendasi hasil penilaian rumah
sehat terutama kepada penghuni rumah atau pihak terkait lainnya dalam perbaikan
kualitas lingkungan pemukiman.
e) Mampu memberikan penyuluhan tentang rumah sehat Memberikan
penyuluhan langsung kepada masyarakat tentang rumah sehat agar masyarakat bisa
ikut menerapkan konsep rumah sehat.
2) SKK Tempat dan Fasilitas Umum Sehat
Pramuka Penegak (16-20 Tahun)
a) Mampu menguasai pengertian tempat dan fasilitas
umum Tempat dan fasilitas umum (TFU) adalah lokasi, sarana dan
prasarana dimana orang banyak melakukan suatu kegiatan. Contohnya
seperti fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat ibadah,
hotel, rumah makan, sarana olahraga, dll.
b) Mampu membedakan TFU yang memenuhi syarat dan
tidak memenuhi syarat TFU dikatakan memenuhi syarat apabila lokasi tidak
terletak pada daerah rawan (bencana, kecelakaan, bekas pembuangan
sampah akhir), bangunan sesuai peraturan yang berlaku, terdapat sanitasi,
dll.
c) Mampu menyampaikan materi tentang TFU sehat kepada
Pramuka Siaga dan Penggalang Penyampaian materi tentang pengertian TFU dan
kriteria TFU yang memenuhi syarat.
Pramuka Pandega (21-25 Tahun)
a) Mampu menguasai materi SKK Penegak
b) Mampu menilai TFU yang memenuhi syarat dan tidak
memenuhi syarat Membantu petugas melakukan penilaian terhadap kondisi TFU.
c) Mampu membantu menyampaikan hasil laporan penilaian
dengan instrument yang ada terhadap kondisi TFU kepada pihak terkait. Setelah
melakukan penilaian terhadap TFU, pramuka menyampaikan laporan penilaiannya
kepada petugas kesehatan lingkungan di lokasi TFU tersebut.
d) Mampu memberikan penyuluhan tentang tempat dan fasilitas
umum sehat. Dapat memberikan penyuluhan langsung kepada
masyarakat pengunjung TFU untuk ikut menjaga kebersihan dan ikut menjaga sarana
dan prasarana yang ada di TFU.
3) SKK Kedaruratan Kesehatan Lingkungan
Pramuka Penegak (16-20 Tahun)
a) Mampu menguasai pengertian kedaruratan kesehatan
lingkungan Kedaruratan kesehatan lingkungan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk
membantu memenuhi kebutuhan dasar bidang kesehatan lingkungan bagi masyarakat disituasi
darurat seperti banjir, tsunami, gempa bumi, dll.
b) Mampu menjelaskan masalah kesehatan pada kondisi
kedaruratan kesehatan lingkungan. Masalah kesehatan pada kondisi kedaruratan
kesehatan lingkungan meliputi penyakit menular, terbatasnya air bersih, kondisi
kesehatan lingkungan yang buruk, tingkat hunian/kepadatan yang tinggi, dll.
c) Mampu menyampaikan materi tentang kedaruratan kesehatan lingkungan
kepada Pramuka Siaga dan Penggalang. Penyampaian materi tentang pengertian
kedaruratan kesehatan lingkungan dan masalah-masalah yang terjadi pada kondisi
tersebut.
Pramuka Pandega (21-25 Tahun)
a) Menguasai materi SKK Kedaruratan Kesehatan Lingkungan
untuk Penegak
b) Mampu menilai penyebab masalah kesehatan pada kondisi
kedaruratan kesehatan lingkungan, Menganalisis dan memberikan penilaian
terhadap penyebab masalah kesehatan pada kondisi kedaruratan kesehatan
lingkungan.
c) Mampu membantu menyampaikan hasil laporan penilaian
cepat (rapid health assessment) dengan instrument yang ada tentang
kondisi kedaruratan kesehatan lingkungan Membantu petugas kesehatan lingkungan
melakukan penilaian cepat tentang kondisi kedaruratan kesehatan lingkungan dan melaporkannya
kepada pihak terkait.
d) Mampu berkoordinasi dengan pihak terkait kedaruratan
kesehatan lingkungan. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk
menjalankan kegiatan kedaruratan kesehatan lingkungan.
e) Mampu memberikan penyuluhan tentang kedaruratan
kesehatan lingkungan. Dapat memberikan penyuluhan langsung kepada masyarakat
tentang bagaimana menjalankan kesehatan lingkungan dalam keadaan darurat.