|
KRIDA BINA OBAT |
Krida Bina Obat adalah wadah kegiatan keterampilan dan
pengetahuan tertentu untuk memberikan kecakapan khusus mengenai obat-obatan,
jamu, kosmetika, pangan dan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Tujuan Krida Bina Obat untuk memperoleh kecakapan khusus
tentang pemahaman obat, pembuatan jamu yang baik dan pemanfaatannya, pencegahan
dan penaggulangan penyalahgunaan narkotika, spikotropika dan zak adiktif lainnya,
pemilihan pangan sehat dan pembinaan kosmetika.
SKK Krida Bina Obat ada 5 (lima) yaitu:
a. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Pemahaman Obat
b. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Pembuatan Jamu yang Baik
dan Pemanfaatannya
c. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Pencegahan dan
Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya
d. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Pemilihan Pangan Sehat
e. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Pembinaan Kosmetika
Berdasarkan syarat kecakapan khusus yang terdapat di Krida
Bina Obat maka anggota Saka Bakti Husada yang mendalami Krida bina obat dapat menjadi
wirausaha jamu.
1. SKK Cerdas Menggunakan Obat
Pramuka Penegak (16-20 Tahun)
a) Mengetahui arti, guna dan bahaya obat. Obat adalah zat
kimia yang bersifat racun, namun dalam jumlah tertentu dapat memberikan efek
mengobati penyakit.
b) Mengetahui obat yang dapat dipergunakan untuk
pertolongan pertama. Mengerti tentang obat yang digunakan untuk pertolongan pertama
pada diare, penyakit kulit, batuk, demam tinggi, penyakit kecacingan, dan luka
bakar ringan.
c) Mengetahui bahaya penggunaan obat yang melampaui takaran.
Obat harus digunakan sesuai dengan dosis dan cara penggunaan yang dianjurkan
oleh dokter atau tercantum pada kemasan. Pada kemasan obat bebas dan obat bebas
terbatas biasanya tercantum efek samping serta peringatan dan perhatian, dan
untuk obat antibiotika, jika digunakan secara tidak tepat dapat menyebabkan
kuman/bakteri menjadi kebal.
d) Mengetahui cara menyimpan obat yang baik dan benar. Obat-obatan
pada umumnya adalah bahan yang terdiri dari zat kimia yang sangat peka terhadap
panas, kelembaban, dan sinar matahari. Cara penyimpanan obat secara umum antara
lain menjauhkan dari jangkauan anak-anak, menyimpan obat dalam kemasan asli dan
dalam wadah yang tertutup rapat ditempat yang sejuk dan terhindar dari sinar matahari
langsung, serta jangan meninggalkan obat di dalam mobil dalam jangka waktu
lama, dan jangan simpan obat yang telah kadaluarsa.
e) Mengetahui tanda-tanda obat rusak. Obat rusak dapat
diakibatkan oleh udara yang lembab, sinar matahari, suhu, dan goncangan fisik.
Obat dikatakan rusak apabila terjadi perubahan warna, bau dan rasa, pecah,
basah, melekat satu dengan yang lain, timbul noda bitnik-bintik, dll.
f) Mengetahui dan dapat menjelaskan cara pembuangan obat. Pembuangan
obat dapat dilakukan apabila obat rusak akibat penyimpanan yang lama atau kadaluarsa.
Obat yang rusak dapat dibuang dengan cara menimbun ke dalam tanah atau membuang
ke saluran air.
g) Obat-obatan yang dapat digunakan untuk pertolongan
pertama. Untuk menghentikan diare dapat diberikan Norit (karbo adsorben). Untuk
mencegah infeksi luka pada kulit dapat gunakan Povidon Iodin sebagai
antiseptik. Untuk meredakan batuk, minumlah air hangat yang banyak dan jangan makan makanan dingin dan berminyak serta
minuman seperti air dingin (es), soda, dan kopi. Untuk mengatasi demam dapat
memberikan paracetamol atau aspirin. Untuk mengobati cacingan dapat diberikan
piperazin atau pyrantel pamoat. Untuk mengobati luka bakar ringan dapat diobati
dengan salep minyak ikan, margarine, atau minyak goreng.
h) Mengerti tentang penggolongan obat. Berdasarkan bentuk
sediaannya yaitu, bentuk cair, bentuk setengah padat, bentuk padat, dan bentuk gas.
Berdasarkan cara penggunaan yaitu, obat dalam dan obat luar. Berdasarkan
penandaan yaitu, obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, obat psikotropika,
dan obat narkotika. Berdasarkan kandungan zat berkhasiat yaitu, obat generik, obat
nama dagang, obat paten.
i) Mengetahui hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
menggunakan obat yaitu, Nomor Izin Edar (NIE), masa kadaluarsa, serta
peringatan dan perhatian.
Pramuka Pandega (21-25 Tahun)
a) Menguasai materi SKK untuk Pramuka Penegak
b) Melatih kecerdasan menggunakan obat sedikitnya seorang
Pramuka atau anggota masyarakat
c) Dapat memberikan penyuluhan tentang pemahaman obat
2. SKK Pembuatan Jamu Yang Baik dan Pemanfaatannya
Pramuka Penegak (16-20 Tahun)
a) Mengerti arti jamu, jamu segar, dan kegunaannya. Jamu
merupakan warisan budaya bangsa Indonesia, berupa ramuan bahan tumbuhan obat.
Jamu segar adalah jamu yang baru dibuat dari ramuan bahan tumbuhan obat untuk
segera dikonsumsi. Jamu dapat digunakan untuk menjaga kesehatan, kebugaran, dan
kecantikan serta dapat membantu pemulihan kesehatan dan pencegahan penyakit.
b) Mengetahui dan dapat menjelaskan aspek/persyaratan yang
wajib dipenuhi jamu. Jamu yang dibuat harus memenuhi aspek/persyaratan
keamanan, mutu, dan kemanfaatan. Dalam segi keamanan, jamu telah digunakan
secara turun menurun, menggunakan bahan tumbuhan obat, dan tidak ditambahkan
bahan kimia. Dalam segi mutu, jamu harus diolah sesuai dengan kaidah cara pembuatan
jamu segar yang baik dan layak dikonsumsi. Dalam segi kemanfaatan, jamu
bermanfaat jika digunakan secara teratur dan sesuai dengan tujuan penggunaan dan
efek penyembuhan tidak dapat dirasakan secara langsung.
c) Mengetahui dan dapat menjelaskan proses pembuatan jamu
segar. Pertama, pemilihan bahan baku yang baik dan benar yaitu jenis tumbuhan
benar, bebas dari cemaran dan bahan lainnya seperti tanah, pasir, rumput.
Tumbuhan yang cukup umur, bebas dari hama penyakit, dan tumbuhan yang digunakan
tepat. Kedua, penanganan bahan baku dengan cara mensortir bahan baku untuk
memisahkan dari bahan lainnya, mengupas atau mengkerik jika perlu, dan mencuci
bahan dengan air mengalir dan tiriskan. Ketiga, pengolahan bahan baku jamu
dapat ditumbuk/parut/pipis/ blender, menambahkan air masak, serta memilih
peralatan yang bersih dan aman bagi kesehatan. Keempat, pengemasan jamu, jamu disimpan
dalam botol kaca, botol yang aman untuk makanan (food grade) dan
tidak menggunakan botol bekas air mineral atau botol plastic lainnya yang tidak
sesuai.
d) Mengetahui dan dapat menjelaskan aspek higiene dan
sanitasi. Aspek kebersihan diri yaitu, badan dalam kondisi sehat, pakaian harus
bersih, kuku tangan pendek dan bersih, menggunakan tutup kepala, celemek,
sarung tangan dan masker bila flu, dan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) sebelum
dan setelah membuat jamu. Aspek kebersihan peralatan dan lingkungan yaitu,
mencuci bersih peralatan dengan sabun dan simpan ditempat khusus, tidak mencuci peralatan di dalam jamban/toilet, mencuci botol
dengan sabun sampai bersih dan bilas dengan air, merebus botol dalam air sampai
mendidih selama 15 menit, lalu tiriskan hingga kering sebelum disimpan pada
tempat khusus. Lingkungan pembuatan jamu dan penyimpanan peralatan harus bersih
dan bebas dari binatang dan cemaran, tersedia tempat sampah tertutup, dan
melakukan pembersihan secara rutin.
e) Mengerti dan dapat menjelaskan cara memilih jamu
bungkusan. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam memilih produk jamu bungkusan
adalah label harus memuat nama produk, logo jamu, Nomor Izin Edar, tanggal kadaluarsa,
komposisi bahan, aturan pakai, khasiat, Nomor Kode Produksi, nama perusahaan/alamat,
dan kondisi kemasan dalam keadaan baik, serta bentuk fisik yang dicirikan
dengan warna dan rasa yang tidak berubah serta tidak berbau apek.
Golongan Pandega (21-25 Tahun)
a) Menguasai materi SKK untuk Pramuka Penegak
b) Memberikan contoh pembuatan ramuan jamu segar contohnya anggur
jamu, kunyit asem, beras kencur, temulawak, kunyit sirih, gula asem, cabe puyang,
sinom, secang, dll.
c) Memberikan contoh tumbuhan obat, bagian tumbuhan yang dimanfaatkan,
nama latinnya dan pemanfaatannya.
3. SKK Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan
Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif Lainnya
Golongan Penegak (16-20 Tahun)
a) Menjelaskan tentang arti penyalahgunaan
narkotika, psikotropika, alkohol, dan zat adiktif lainnya. Narkotika (menurut
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) adalah zat atau obat yang berasal
dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri. Psikotropika (menurut Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1997 tentang Psikotropika) adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis
bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaltif. Zat Adiktif (menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat
Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan) adalah bahan yang menyebabkan adiksi
atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan
perilaku, kognitif, dan fenomena fisiologis, serta keinginan kuat untuk
mengonsumsi bahan tersebut.
b) Mengerti arti penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan
zat adiktif lainnya. Penyalahgunaan zat adalah pemakaian secara terus menerus atau
sekali-kali dan berlebihan serta tidak menurut petunjuk dokter atau praktik
kedokteran.
c) Mengerti apa yang dimaksud dengan ketergantungan. Ketergantungan
zat adalah suatu kebutuhan fisik atau mental (psikologik) atau keduanya
terhadap zat secara terus-menerus atau jarang/sekali-kali.
d) Mengetahui tanda-tanda penyalahgunaan dan ketergantungan
narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Tanda penyalahgunaan adalah terdapat
penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya tanpa petunjuk
dokter, kadang-kadang pemakaian yang sangat berlebihan atau mengurangi
penggunaannya, dan kadang-kadang pemakaian yang sangat berlebihan sampai
keracunan, sehingga kesadaran dan pernafasan terganggu.
e) Mengetahui cara pencegahan dan penanggulangan
penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, dan zat adiktif lainnya.
Golongan Pandega (21-25 Tahun)
a) Pramuka ini harus telah memenuhi SKK pencegahan dan penanggulangan
penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya tingkat
golongan penegak
b) Mengenal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika
c) Telah melatih sedikitnya 1 orang Pramuka atau anggota
masyarakat sehingga memenuhi SKK (memperoleh TKK) pencegahan dan penanggulangan
penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya tingkat
golongan penegak
d) Dapat memberikan keterangan kepada sekelompok Pramuka atau
anggota masyarakat tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya tingkat golongan penegak.
4. SKK Pemilihan Pangan Sehat
Golongan Penegak (16-20 Tahun)
a) Menjelaskan definisi pangan sehat. Pangan sehat adalah
pangan yang aman, bermutu, dan bergizi seimbang. Pangan yang aman adalah pangan
yang bebas dari cemaran bahan yang tidak diinginkan dalam pangan. Pangan yang
bermutu adalah pangan yang memenuhi standar layak konsumsi. Pangan yang bergizi
adalah pangan yang sesuai dengan persyaratan gizi seimbang.
b) Mengetahui sumber bahaya pada pangan yang dapat mengganggu
kesehatan. Sumber bahaya tersebut diantaranya adalah cemaran (cemaran biologi,
cemaran kimia, dan cemaran fisik), residu (residu pestisida dan residu
antibiotic dan hormon), serta penggunaan BTP yang tidak sesuai aturan.
c) Mengetahui bahan tambahan pangan (BTP) yang boleh
digunakan. Bahan Tambahan Pangan digunakan dengan tujuan untuk memberikan warna
dan aroma yang lebih menarik, membentuk makanan menjadi lebih baik, renyah, dan
enak dimilut, menjaga masa simpan dan kualitas pangan, dan membantu dalam pembuatan,
pengolahan, penyiapan, atau penyimpanan makanan.
d) Mengetahui bahan berbahaya yang dilarang digunakan. Bahan
berbahaya yang sering disalahgunakan sebagai BTP antara lain, boraks, formalin,
dan pewarna tekstil.
e) Mengetahui akibat penggunaan bahan berbahaya yang
dilarang bagi kesehatan. Dampak dari penggunaan bahan berbahaya ini bisa akut
maupun kronis, hal ini tergantung dari banyaknya bahan berbahaya yang
dikonsumsi, jangka waktu paparan bahan berbahaya, dan daya tahan tubuh yang
berbeda.
f) Menjelaskan cara memilih pangan sehat. Pangan dibagi 3
jenis yaitu pangan segar, pangan olahan, dan pangan siap saji.
Golongan Pandega (21-25 Tahun)
a) Menjelaskan upaya pencegahan terhadap sumber bahaya pada
pangan. Contohnya mengecek tanggal kadaluarsa makanan yang dibeli dan
menghindari penggunaan minyak goreng berulang lebih dari 2 kali.
b) Mengetahui peraturan terkait pangan. Peraturan terkait
pangan antara lain UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan. Konsumen, UU No.36 Tahun 2009
tentang Kesehatan, UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, dll.
5. SKK Pembinaan Kosmetika
Golongan Penegak (16-20 Tahun)
a) Mengetahui arti kosmetika. Kosmetika adalah
bahan/campuran bahan yang digunakan untuk membersihkan, memelihara dan
mempercantik diri yang digunakan dengan cara digosokan, dilekatkan, dituangkan,
dipercikan, disemprotkan pada bagian luar tubuh, bukan produk untuk menyembuhkan
atau mengobati.
b) Mengetahui dan dapat mengenal ciri-ciri kulit kondisi
kulit manusia antara lain normal, kering, berminyak, kombinasi, dan sensitif.
c) Mengetahui tips menjaga kulit sehat, Tips menjaga
kesehatan kulit yaitu, melakukan PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat),
menggunakan kosmetika sesuai kebutuhan secara teratur, menggunakan pelembab
untuk jenis kulit yang sesuai, tidak merokok, melindungi kulit dari sengatan
sinar matahari, mengkonsumsi makanan yang sehat, perbanyak minum air putih, istirahat
dan olahraga yang cukup, dan mengelola stress.
d) Mengetahui arti dan fungsi rambut. Rambut adalah bulu
yang tumbuh pada kulit manusia terutama di kepala dan berkeratin yang dihasilakn
oleh folikel / akar rambut. Fungsi rambut adalah untuk melindungi penyebaran
produksi kelenjar keringat, pelindung kerusakan fisik dan kimia, penjaga terhadap
kehilangan panas atau kekeringan, dan membuat penampilan diri semakin indah.
e) Mengetahui dan dapat menjelaskan jenis dan sifat rambut.
Jenis-jenis rambut sesuai kulit kepala yaitu rambut normal, rambut berminyak,
dan rambut kering. Sedangkan sifat rambut yaitu, elastisitas, porositas, dan
tekstur.
f) Mengetahui dan dapat menjelaskan masalah rambut dan
kulit kepala. Masalah rambut yaitu, ketombe, rambut rontok, rambut kusam, rambut
patah, dan kebotakan.
g) Mengetahui dan dapat menjelaskan cara merawat rambut dan
memberikan kondisioner rambut. Cara merawat rambut yaitu, sisirlah rambut
terlebih dahulu, basahi rambut dan kulit kepala dengan air hangat, tuangkan
shampoo secukupnya lalu gosok perlahan, bilas rambut dengan air dingin, peras
rambut dengan lembut, kemudian usapkan kondisioner, lalu biarkan rambut mengering
dengan sendiirinya. Memberikan kondisioner pada rambut harus didasar oleh penyesuaian
jenis rambut, waktu yang tepat dalam memberikan kondisioner, serta gunakan
teknik dan aplikasi yang tepat.
h) Mengetahui penandaan pada kemasan kosmetika. Penandaan
pada kemasan kosmetika antara lain mencantumkan nama kosmetika dan berat
bersih, mencantumkan keterangan kegunaan dan cara penggunaan, mencantumkan komposisi
yang jelas, mencantumkan nama dan alamat lengkap pemohon notifikasi.
i) Mengetahui dan dapat menjelaskan tips memilih dan
memakai kosmetika. Tips memilih kosmetika yang tepat dan benar adalah memilih
kosmetika sesuai dengan kebutuhan kulit, memperlahitan label, memilih produk
yang sudah terdaftar di BPOM, dan memastikan isi produk dan kemasan dalam
keadaan baik. Tips memakai kosmetika adalah mengenali jenis kulit/rambut, membaca
dengan teliti dan ikuti cara penggunaan, memperhatikan peringatan dan perhatian
pada label, serta menghindari pemakaian kosmetika secara bergantian dengan
orang lain.
Golongan Pandega (21-25 Tahun)
a) Menguasai materi SKK untuk Pramuka Penegak
b) Mengetahui dan dapat menjelaskan cara bijak menggunakan
produk lipstick, produk wewangian, produk antijerawat, pencerahan kulit, tabir surya,
pewarna rambut.
c) Mengetahui bahan alami untuk merawat rambut. Misalkan
lidah buaya untuk menyuburkan rambut dan jeruk nipis untuk menghilangkan
ketombe.
d) Mewaspadai efek samping kosmetika rambut Iritasi akibat
penggunaan shampoo atau pewarna sebaiknya dirujuk ke dokter dan menghentikan pemakaian
produk. Dermatitis yaitu jika terdapat gejala gatal, bengkak merah, sebaiknya
menghentikan produk dan segera hubungi dokter.